Penerimaan CPNS 2018, Berikut Cara Input Data di sscn.bkn.go.id Agar Tidak Gugur
Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah menetapkan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah menetapkan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018.
Lantas, tanggal berapa pendaftaran CPNS tersebut dibuka?
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
Pendaftar bisa melamar melalui portal sscn.bkn.go.id.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dimulai pada 19 September 2018.
Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
"19 September 2018 portal SSCN BKN siap diakses pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2018).
Baca: Penerimaan CPNS 2018 Mulai 19 September, Ini 3 Kesalahan yang Banyak Terjadi di Pelamar
Imbauan BKN Supaya Input Data Tidak Bersoal
Berkaitan dengan hal tersebut, Bima mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS untuk melakukannya sejak awal waktu agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi.
"Pendaftaran ini nantinya kan hanya dua minggu dan kami menyarankan untuk daftar pertama kali, bukan yang terakhir karena nanti pasti akan terjadi traffic sangat padat," terang dia.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengatakan Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Wajib Siapkan 4 Dokumen Ini, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.