35 Menit Polresta Temukan Barang Yang Diduga Dicuri
Tiga puluh lima menit saja, Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado menindaklanjuti laporan kasus pencurian hingga berhasil dapat barang bukti
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga puluh lima menit saja, Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado menindaklanjuti laporan kasus pencurian hingga berhasil mendapatkan barang bukti.
Awalnya, pada Selasa (4/9/2018) ada laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado bahwa telah terjadi dugaan kasus pencurian di Pelabuhan Manado di Dalam Kapal Sainmeri tujuan dari Manado ke Tahuna.
"Dari menerima laporan kemudian pengembangan sampai mendapatkan barang bukti, kurang lebih tim saya membutuhkan waktu 35 menit," ujar Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara kepada Tribun Manado.
Setelah menerima laporan, Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado langsung melakukan pengembangan terhadap sebuah hanphone dengan nomor 08124247XXXX.

"Setelah dikembangkan hanphone tersebut ditemukan berada di Pusat Kota Kompleks Pasar 45. Kami amankan dua buah barang bukti tersebut dan kami langsung serahkan kepada korban," ujar kapolresta.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit hanphone merek Samsung J1 putih dan satu tablet merek Samsung warna putih.
Korban atas nama Netlin Masihor (37), ibu rumah tangga asal Desa Timbukar Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.
"Barang tersebut kami serahkan kepada korban dengan membuat Tanda Trima secara tertulis dan disaksikan oleh Ka SPKT Polresta Manado AKP Herman Solung," ujar kapolresta.