Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Steven Sebut Proyek Pemecah Ombak Likupang Dikerjakan oleh Mantan Kapolresta Manado

Keterangan saksi Steven Solang bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Rio Permana Mandagi mantan Kapolresta Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Lanjutan sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Minahasa Utara (Minut) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (03/08/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Minahasa Utara (Minut) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (03/08/2018) dengan terdakwa mantan Direktur BNPB Junjungan Tambunan.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin dan timnya menghadirkan tiga saksi yakni Robby Moukar, Rosa Tindajoh, dan Steven Solang.

Dalam keterangannya, Steven Solang salah satu terpidana dalam kasus ini mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Rio Permana Mandagi mantan Kapolresta Manado.

"Proyek itu memang dikerjakan oleh Rio Permana Mandagi, saya pikir awalnya dia sudah bekerja sama dengan PT MMM selaku kontraktor," aku dia.

Ia juga mengaku beberapa kali melihat Rio Permana Mandagi di lokasi dan memberikan instruksi dalam pekerjaan.

"Memang berapa kali saya lihat dia di lokasi, dan seakan memberi instruksi," aku dia.

Sementara itu, Rio Permana Mandagi ketika dihubungi TribunManado.co.id membantah hal itu.

"Saya tidak kenal dengan Steven Solang, dan proyek itu dikerjakan oleh Robby Moukar. Ini tidak ada hubungannya dengan saya," aku Rio.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar dan berjalan sekitar dua jam.

Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.

Pengadilan lalu memutuskan terdakwa Rosa Tindajoh dan Steven Solang dengan penjara empat tahun.

Sedangkan Robby Moukar dipidana selama dua tahun penjara.

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB bernama Junjungan Tambunan dan sedang menjalani pesidangannya di PN Manado.

Dari dakwan JPU, dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,8 Miliar. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved