Pemeriksaan Kesehatan
Capres-Cawapres Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Ini Kisah Gus Dur yang Tak Lolos saat Pilpres 2004
Dalam pilpres 2004 silam, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengalami gagal tes kesehatan untuk menjadi calon presiden.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyatakan seluruh bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.
Hal ini duangkapkannya usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (14/8/2018) malam.
Baca: Ini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto
"Jokowi (Joko Widodo) saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden. Tidak ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, memenuhi syarat," kata Arief dilansir dari Kompas.com
Arief selanjutnya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga kandidat capres-cawapres lainnya. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, maupun Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo-Sandiaga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

Kisah Gus Dur Saat Tak Lolos
Dalam pilpres 2004 silam, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah mengalami gagal tes kesehatan untuk menjadi calon presiden.
Saat itu, Gus Dur yang berpasangan dengan Marwah Daud dinyatakan tidak lolos kesehatan oleh KPU RI.
KPU menyebut tak lolosnya Gus Dur dan Marwah Daud atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dilansir, Harian Kompas Sabtu (15/5/2004) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Abdurrahman Wahid tak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai presiden.
Gus Dur dinyatakan tak lolos dalam persyaratan kesehatan yang tertuang dalam SK KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.
Pasal 4 disebutkan bahwa seorang capres dan cawapres harus "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Baca: Berikut Daftar Harta Kekayaan Jokowi
Saat itu, Gus Dur menolak keputusan tersebut dan memilig Golput. Kala itu, Gus Dur pun sempat menggugat KPU dan Ikatan Dokter Indonesia.
Gus Dur menilai KPU melanggar undang tentang kesehatan dan undang-undang tentang penyandang cacat. Namun gugatan Gus Dur ditolak PN Jakarta Pusat.
Pilpres 2004 pun diikuti 5 pasangan calon yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Megawati-Hasyim Muzadi, Hamzah Haz-Agum Gumelar dan Wiranto-Solahuddin Wahid