Masyarakat Bisa Adukan Kasus Kekerasan Secara Online pada LPSK
Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar.
Pemulihan pada korban harus tuntas.
"Jika tidak, yang tadinya korban bisa menjadi pelaku. Kita harus punya tekad dan keinginan bersama, karena anak-anak adalah pemimpin masa depan," ujar Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Noor Sidharta, Rabu (15/08/2018).
Noor dalam diskusi bertajuk Dua Jam Bersama LPSK yang berlangsung di Kantor DPD RI perwakilan Sulawesi Utara menceritakan pengalamannya pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, saat usia di bawah lima tahun.
"Itu membekas sekali pada saya. Tapi saya tak dendam pada orangtua saya," katanya.
Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang mengatakan diskusi ini berlangsung karena meningkatnya angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak, serta kurang optimalnya penanganan atas kasus tersebut.
Selain itu, banyak korban juga kembali menjadi korban.
Dari pemaparan Noor Sidharta, secara garis besar mengatakan kasus yang bisa dilaporkan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah kasus yang sudah ditangani oleh hukum.
Selanjutnya masyarakat bisa melaporkan secara online, lewat aplikasi android di Play Store.
Namun Noor meminta masyarakat jangan main-main dengan laporan tersebut.