Cabuli Siswi SMP, Polsek Lirung Tangkap MD
MD (24) warga Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud ditangkap oleh Polsek Lirung karena mencabuli seorang siswi SMP
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - MD (24) warga Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud ditangkap oleh Polsek Lirung karena mencabuli seorang siswi SMP, sebut saja Bunga (14).
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Selasa (7/8/2018) kejadian tersebut berawal ketika korban bersama seorang temannya mendatangi rumah tersangka untuk lari pagi.
30 menit kemudian ketiganya lalu jogging bersama dan kembali ke rumah tersangka.
Ketika kembali ke rumah, tersangka memeluk korban di kamarnya dan meminta teman bunga keluar.
Pada saat itulah korban melakukan aksinya pada korban.
Akibat perlakuan tersangka, korban pun pulang dan menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Pihak keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolsek Lirung untuk melaporkan kejadian, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/63/VIII/2018/Sek-Lrg.
Kapolsek Lirung, Ipda Daud Manopo mengatakan, sesaat usai menerima laporan pihaknya langsung mengejar pelaku.
“Tersangkanya telah kami tangkap lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.