Dishub Bolmong Bangun Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor
Pemkab Bolmong melalui Dishub melaksanakan Peletakan Batu Pertama Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor di Desa Dulangon, Kamis (19/07/2018).
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan Peletakan Batu Pertama Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, Kamis (19/07/2018).
Kepala Dishub Bolmong Ashari Sugeha melalui Kabid Bidang (Kabid) Prasarana Zulfadhli Binol berkata bahwa pembangunan gedung karena melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Masyarakat sudah banyak memiliki kendaraan bermotor. Olehnya kami berupaya agar kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan,” ujarnya.
Lanjut Binol, pengujian kendaraan bermotor merupakan serangkaian kegiatan untuk menguji dan memeriksa komponen-komponen yang ada dikendaraan bermotor.
“Nantinya akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis bagi pengendara,” tambahnya.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor memiliki beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan melalui Undang-undang oleh pemerintah.
“Beberapa dasar hukum, diantaranya, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan), PP 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan, serta PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan KB di Jalan,” jelasnya.
Selain itu, ada persyaratan yang harus diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Seperti uji berkala untuk pertama kalinya, uji berkala, numpang uji, mutasi keluar, serta mutasi uji masuk. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)