Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemegang E-KTP di Kotamobagu 75.134 Orang

Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, wajib KTP di Kotamobagu berjumlah 91.165 dan baru beberapa persen semnetara yang lain belum dicetak

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil 

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

KOTAMOBAGU,TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah pemegang KTP elektrik di Kotamobagu 75.134 orang.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah mengatakan, wajib KTP di Kotamobagu berjumlah 91.165.

Baru memegang KTP elektrik baru beberapa persen, lain belum dicetak, masih dalam bentuk surat keterangan (Suket).

"Pemengan Suket sekitar 1.365 belum melakukan perekaman 6210 orang atau 6, 81 persen," ujar Adiwijaya Malah, Minggu (15/7/2018).

Kata dia, sesuai data 30 juni 2018 yang sudah melakukan perekaman bejumlah 84. 855 atau 91,19 persen.

Target secara nasional sudah dicapai 93 persen, namun Discapil berusaha melewati diangka tersebut sampai 95 persen.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Virgina Olii mengatakan, akan terus berupaya menurunkan angka wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Bulan Mei belum melakukan perekaman 6337 orang atau 7 persen, memasuki Juni turun 6210 atau 6,81 persen. Kami terus berupaya menurunkannya hinga 3000 ribuan" ujar Virgina Olii.

Ia menambahkan, perlu adanya kesadaran dan kerja sama warga. Bagi yang belum melakukan perekaman segera merekam di Dikcapil atau melapor ke Kecamatan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved