Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Jadi-Jo Ditolak Bawaslu, TB-NK Tetap Pasangan Kepala Daerah Terpilih Kotamobagu

Gugatan yang diajukan pasangan Jadi-Jo terkait dugaan money politics dan pengerahan PNS itu diputuskan dalam sidang di kantor Bawaslu.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) protes hasil pleno di TPS II di Desa Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Bawaslu menolak gugatan pelanggaran Pilkada Kotamobagu.

Gugatan yang diajukan pasangan Djainudin Damapolii-Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) terkait dugaan money politics dan pengerahan PNS itu diputuskan dalam sidang di kantor Bawaslu, Selasa (10/07/2018).

Laporan yang dilayangkan pasangan Djainudin Damapolii-Suharjo Makalalag terkait pati Bolmong Yasti Soepredjo dan Sekda Kotamobagu, serta sejumlah pejabat ASN.

Sementara, Tatong Bara - Nayodo Kurniawan (TB-NK) masuk dalam pihak terkait kasus tersebut.

Sidang berlangsung kurang lebih dua jam, dipimpin tiga Komisioner Bawaslu, Herwyn Malonda, Kenly Poluan, dan Mustarin Humagi.

Usai mengetok palu putusan, Ketiga pimpinan Bawaslu ini langsung meninggalkan ruang sidang.

Putusan itu langsung direspon protes oleh pendukung Jadi Jo sekitar puluhan orang yang sudah menanti sidang sejak sore hari.

Protes disampaikan lewat teriakan, kecaman, sumpah serapah bahkan ancaman.

Mereka tak terima dengan keputusan yang sudah diketok Bawaslu.

Para pendukung bahkan mengeluarkan gambar bukti adanya dugaan money politics.

Ada klaim kasus ini dilaporkan karena kasus operasi tangkap tangan money politics.

Adapun dalam amar putusan menyatakan terlapor 1-19 tidak terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih secara terstruktur, masif dan sistematis dalam pilkada Kotamobagu 2018.

Menyatakan pihak terkait pasangan nomor urut 1 TB-NKtidak terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih secara terstruktur, masif dan sistematis dalam pilkada Kotamobagu 2018. (Tribun Manado/Ryo Noor)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved