5 Fakta Menarik Tik Tok Diblokir Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari aplikasi video musik yang tengah populer di Indonesia, Tik Tok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.
Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Tik Tok Diblokir Pemerintah, Elly Sugigi Sedih tak Bisa Berekspresi Lagi
Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.
Kominfo mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aplikasi video musik itu bisa aktif kembali.
Berikut 5 fakta menarik pemblokiran aplikasi Tik Tok seperti dilansir Tribunstyle.com dari berbagai sumber, Rabu (4/7/2018).
1. Aplikasi Gratis Terpopuler
Sebelum diblokir Kominfo, Tik Tok telah diunduh 1.580.000 kali oleh user.
Tik Tok masuk dalam jajaran aplikasi gratis teratas atau terpopuler.
Aplikasi ini menduduki posisi kedua setelah Hago dan di atas Facebook Lite.
Komentar netizen sejak Selasa (3/7/2018) sore, mengeluhkan aplikasi ini tak bisa diakses.
Sebelum diblokir Kominfo, Tik Tok telah diunduh 1.580.000 kali oleh user.
Tik Tok masuk dalam jajaran aplikasi gratis teratas atau terpopuler.
Aplikasi ini menduduki posisi kedua setelah Hago dan di atas Facebook Lite.