Breaking News
Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Modus Terapi Otak, Kakek Ini Minta Pasien Wanita Lepas Pakaian dan Lakukan Hal Ini

Kakek Isni diganjar pidana tujuh tahun penjara, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor:
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Hakim Ketua I Gde Ginarsa mengingatkan Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu (69) agar tobat, tidak mengulangi lagi perbuatannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (6/6/2018).

Kakek Isni diganjar pidana tujuh tahun penjara, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, Kakek Isni berdalih sebagai penyembuh alternatif (dukun), tapi justru memperdaya pasien dan calon pasiennya.

 

Bahkan pencabulan dilakukan juga terhadap pasien dibawah umur berusia 11 tahun.

"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terhadap anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," kata Hakim Ketua Gde Ginarsa usai terdakwa menyatakan menerima vonis hakim.

Terdakwa Hilmi alias kakek Bayu sebelum menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (16/5/2018). Dia dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terdakwa Hilmi alias kakek Bayu sebelum menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (16/5/2018). Dia dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa)

Mendengar nasehat dari hakim, Kakek Isni hanya menganggukan kepala, tanda mengiyakan.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Sejatinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Peggy menuntut Kakek Asni dengan pidana penjara sembilan tahun.

Juga terdakwa dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Kakek Asni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana tuntutan, Kakek Asni dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," tegas Jaksa Peggy.

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa pada sidang perdana, bahwa perbuatan Kakek Asni dilakukan di rumahnya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Desember 2017 lalu.

Berawal pada, Sabtu 2 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 Wita ketika korban inisial AP (11) belanja di warung milik I Nyoman Kerna (saksi), dan bertemu terdakwa.

 

Baca: Mantan Teroris Ini Ungkap Kisah Saat Batal Ledakan Kafe, Alasannya Karena Wanita Berjilbab

Baca: Diperiksa Kembali KPK, Olly Dondokambey Ngaku tak Kenal Keponakan Setya Novanto

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved