Target Retribusi Parkir di Kotamobagu Naik 100 Persen, Ini Langkah Dishub Kotamobagu
pendapatan asli daerah dari retribusi parkir per tahun Dinas Perhubungan Kotamobagu naik dua kali lipat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - pendapatan asli daerah dari retribusi parkir per tahun Dinas Perhubungan Kotamobagu naik dua kali lipat.
Tahun 2017 target retribusi parkir per tahun Rp 1,2 miliar, sekarang 2018 naik Rp 2,8 miliar. Angka ini naik seratus persen dari sebelumnya.
Pencapaian Dinas Perhubungan tahun 2017 Rp 1,1 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 80-90 juta.
"Target tahun ini tidak mungkin dicapai, karena Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah terpisah dari perparkiran," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan, Selasa (5/6/2018).
Kata dia, target ini ditetapkan tim anggaran Pemerintah Kotamobagu. Memang target tersebut sangat tinggi, namun tetap melaksanakan sesuai petunjuk.
Kepala Seksi Perparkiran, Sultari Makalalag mengatakan, jumlah penerimaan parkir per bulan mengalami peningkatan biasanya Rp 90 juta sekarang rata-rata Rp100-110 juta.
Penerimaan parkir sejak bulan Januari-Mei 2018 berjumlah Rp 614 juta rupiah. Per hari rata-rata penyetoran dari enam pos Senin-Kamis Rp 5 juta dan Jumat-Minggu Rp 8-9 juta rupiah.
"Kami memiliki enam pos yang tersebar di seputaran Jalan Kartini dan masuk Pasar Serasi," ujar Sultari Makalalag. (ven).