Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gara-gara HTI: Guru Besar Undip Ancam Gugat setelah Dicopot dari Jabatannya

Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH)

Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Prof Suteki 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.

Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) esok agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS.

Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang," kata Yos Johan.

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.

"Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga," katanya.

Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan.

"Ditandatangani sekarang dan berlakunya 6 Juni. Dibebaskan sampai nanti ada putusan," kata dia.

Soal disiplin PNS, Undip hanya dapat melakukan pemeriksaan. Pemberian sanski nantinya oleh menteri Riset dan Pendidikan Tinggi.

"Beliau ini golongan 4 itu bukan kewenangan rektor, tapi menteri. Kami memeriksa, sanski ada di menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Suteki siap disidang oleh Majelis Etik Undip. Hal itu menyusul postingan dan pembelaan Suteki terhadap HTI yang ditulis di media sosial dan menjadi viral.

Guru besar Undip itu minta ia dihadirkan di sidang itu untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan membela HTI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved