Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Antiterorisme Disahkan, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.(Indrianto Eko Suwarso
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) memberi keterangan pada wartawan usai meninjau rutan cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua pasca kerusuhan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5). Kapolri meninjau Mako Brimob pasca insiden antara narapidana teroris dengan petugas yang mengakibatkan lima anggota Polri dan seroang teroris meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya.

"Sekarang sudah 75 orang sudah lakukan penangkapan. Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved