5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman, Isi Pledoi dan Kutukan terhadap Bom Surabaya
Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.
"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.
Berikut ini fakta-fakta terkait sidang Aman Abdurrahman.
1. Sidang dijaga ketat
Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan.
Tampak pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup seluruhnya.
Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Jaksel, halaman PN Jaksel, hingga dalam gedung dan ruang sidang.
Mereka yang masuk ditanyakan dulu keperluannya oleh aparat.
Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk.
Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.
2. Aman dijaga ketat
Tak hanya lingkungan pengadilan, Aman juga dijaga ketat oleh petugas.