Ini Alasan 8 WN Filipina Gagal Dipulangkan
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, baru saja mendeportasi 31 warga negara (WN) Filipina beberapa waktu lalu menggunakan kapal perang.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), baru saja mendeportasi 31 warga negara (WN) Filipina beberapa waktu lalu menggunakan kapal perang.
Meski begitu, masih ada 8 WN Filipina lagi yang belum dipulangkan karena masalah tertentu.
Menurut Dodi Karnida, Kepala Divisi Kemenkumham Sulut, kedelapan WN Filipina yang gagal dipulangkan karena masih terhambat proses verifikasi kewarganegaraan.
"Awalnya kami berencana memulangkan 39 WN Filipina, tapi karena 8 di antaranya masih proses verifikasi makanya mereka batal dipulangkan," kata Dodi ketika dihubungi TribunManado.co.id, Sabtu (14/4/2018).
Ia menambahkan jika proses verifikasi sudah selesai maka mereka langsung dideportasi.
"Tapi sudah tidak pakai kapal perang lagi, melainkan lewat bandara," pungkasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)
-
7 Restoran Unik di Dunia, Nomor 3 Sajikan Makanan di Atas Tubuh Wanita Seksi, Tertarik Mencoba?
-
Waduh, Kebijakan Baru Imigrasi Australia Kurangi Jatah Imigran Asal Asia
-
42 Pekerja Asing Tercatat di Disnaker Bitung
-
Tinggalkan Anak Istri di Pelabuhan Bitung, 31 Warga Filipina Dideportasi dengan Kapal Perang
-
31 Warga Filipina Dideportasi Kantor Imigrasi Bitung