Alamak! 13.012 Penduduk Bolmong Belum Lakukan Perekaman KTP-el
Sebanyak 13.012 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Bolmong, Sulwesi Utara, belum lakukan perekaman.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Sebanyak 13.012 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulwesi Utara, belum lakukan perekaman.
Persentasenya, sudah sekitar 96 persen yang lakukan perekaman.
"Capil tetap terus berupaya sosialisasikan dan turun di desa dan kecamatan agar masyarakat Bolmong sadar akan pentingnya data kependudukan," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Iswan Gonibala kepada TribunManado.co.id, Jumat (6/4/2018), saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan data Capil Bolmong, wajib KTP-el sebanyak 205.338 penduduk, 192.326 orang di antaranya sudah lakukan perekaman.
Gonibala berharap, masyarakat yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman KTP-el.
"Kalau semua masyarakat telah melakukan perekaman, maka pemerintah bisa mengantongi seratus persen data kependudukan di Bolmong," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang turun ke wilayah-wilayah agar lebih dekat dengan masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan.
Amatan TribunManado.co.id di kantor Disdukcapil, masyarakat terus berdatangan mengurus dokumen kependudukan baik KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, serta dokumen kependudukan lainnya.