Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anies Baswedan Terancam Dibebastugaskan Sebagai Gubernur, Ini Penyebabnya!

Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi

Editor:
Stanly Ravel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya di kawasan Tanah Abang.

Hal itu diungkapkan Plt. Ombudsman RI, Domunikus Dalu pada konferensi pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima. Jika tidak dilakukan, Ombdusman akan menaikan LAHP menjadi rekomendasi.

"Kalau sudah rekomendasi dan tetap diabaikan akan ada sanksi. Sesuai pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu Gubernur (Anies) bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," tutur Domunikus.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik.

Pasal 351 ayat (5) menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Pihak Pemprov DKI diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. Ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini.

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil terkait temua Ombudsman ini" ujar Andri.

Ijinkan Pedagang  Jualan

Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2017 lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan untuk meblokir dua ruas Jalan Jatibaru Raya, tepat di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pedagang kaki lima (pkl) pun direstui untuk menggunakan satu ruas jalan sebagai lokasi berdagang.

Diberlakukannya kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara bahkan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang penutupan ruas Jalan Jatibaru Raya yang berimbas pada terjadinya dua kecelakaan akibat pengalihan arus.

Selain itu, pemberlakuan kebijakan itu juga menyebabkan dampak negatif lain yakni menumpuknya sampah di sekitar ruas Jalan Jatibaru Raya.

Pantauan, sampah-sampah bekas bungkus makan, plastik, botol minuman beserta kulit buah-buahan tersebar hampir di seluruh kawasan pasar yang didiami PKL.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved