Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak

Parpol: KPK Cederai Demokrasi, Jika Tetapkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Sebelum Pilkada

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan KPK saat tahapan Pilkada 2018, mencederai demokrasi

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai proses hukum calon kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tahapan Pilkada 2018, mencederai demokrasi.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Apalagi Ketua Umum KPK, Agus Rahardjo sempat mengumumkan ke publik melalui media massa bahwa sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 terindikasi kuat korupsi. Dia mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan KPK telah mencapai 90 persen.

Baca: Chef Asal Jepang ini? Lama Tak Muncul, Ternyata Tengah Berjuang Melawan Penyakitnya

Baca: Gerindra Ingatkan Anies Baswedan Janji Tak Nyapres, Sandiaga Uno Janji Tak Melawan Prabowo

"Jangan hal-hal yang bersifat hukum dibuat sebuah statement yang bersifat spekulatif. Itu hanya akan mengendorkan semangat seluruh bakal calon yang muncul atau calon yang sedang bekerja," tutur Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, ditemui di Kantor DPP PPP, Rabu (14/3/2018).

Apabila ada penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah, menurut dia, dapat dilakukan sebelum penetapan pasangan calon atau setelah proses pilkada selesai. Sehingga, tidak menganggu pesta demokrasi rakyat itu.

Baca: Bikin Heboh! Wanita Hidup Selama 10 Tahun di Hotel Mewah Jakarta Habiskan Uang Hingga Rp 12 Miliar!

Dia berkaca dari pelaksanaan pilkada sebelum di era pilkada serentak. Saat itu, dia menjelaskan, ada kesepakatan bersama para penegak hukum untuk menunda proses hukum.

Namun sebelum Pilkada 2018, kata dia, tidak ada kesepakatan bersama melakukan penundaan. Sementara itu, KPK menggunakan kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum.

"Kami tidak bisa menyalahkan KPK, karena itu wewenang. Tetapi jangan kewenangan di stigma sebagai tindakan politik mengugurkan calon lain. Mestinya ada kesepakatan karena pernah dilakukan. Menunda tidak berarti menghilangkan karena mencoba membangun situasi kondusif," kata dia.

Baca: Sandiaga Uno Ditantang Lawan Prabowo Untuk Maju Capres

Baca: (FOTO) Suasana Kekeluargaan Saat Tri Sambangi SMPN 8 Satap Tondano

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani, menambahkan KPK seharusnya membuka komunikasi dengan partai politik apabila ada calon kepala daerah yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

Menurut dia, komunikasi itu dilakukan sebelum partai politik menentukan pilihan. Sehingga, dia menyesalkan upaya penegakan hukum dari komisi anti rasuah itu yang tidak memberikan informasi dan peringatan.

"Kalau KPK mempunyai tujuan yang baik seharusnya mengingatkan parpol pada saat sebelum menentukan pilihan. Kalau seperti ini mau tidak mau ada kesan KPK turut serta menurunkan atau bahkan mencederai proses demokrasi," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved