Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SBY Tempuh Jalur Hukum, Lawan Pengacara Setya Novanto

Tak terima pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Ketua Umum Partai Demokrat, SBY menyatakan akan menumpuh jalur hukum.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan sebelum memberikan pelaporan ke Bareskrim Polri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018). Presiden keenam RI tersebut membuat pelaporan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik dalam sidang lanjutan kasus KTP elektronik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tak terima pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, tak akan membiarkan pihaknya terus difitnah, dan akan menumpuh jalur hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, di luar persidangan.

Baca: SBY Sebut Perilaku Setya Novanto Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba

Baca: Vicky: Mendapatkan Seorang Angel Lelga Adalah Tantangan Besar

Baca: Wow! SBY Akhirnya Lapor Bareskrim Karena Dirinya Dikaitkan di Kasus E-KTP

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Firman di luar persidangan tak sesuai dan tak benar, dengan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi di Sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP, di Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1) lalu.

"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," ujar Ferdinand di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Ferdinand juga menyayangkan pernyataan Firman yang disebut dalam rangka untuk membela Setya Novanto sebagai kliennya.

Baca: Curhatan Pengungsi di Pejaten Timur: Air Datang Seperti Tsunami, Rumah Roboh, Pohon Hanyut. . .

Ia menegaskan bahwa ketika melakukan pembelaan terhadap klien, kuasa hukum tidak boleh memfitnah pihak lain.

"Membela klien masa memfitnah orang lain? Membela klien, kami mengerti cara membela klien, tapi nggak boleh memfitnah," ungkap Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand mendampingi SBY yang secara resmi melaporkan Firman ke Bareskrim dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus korupsi E-KTP, dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.

Baca: Astaghfirullah, Narkoba Sudah Masuk Lingkungan DPR RI, Terendus Sejak 3 Bulan Lalu

Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, SBY menegaskan saat ini pihaknya selalu dihadapi dengan fitnah yang bertubi-tubi. Mulai dari pernyataan Antasari Azhar jelang pilkada DKI Jakarta hingga isu keterlibatan dirinya dalam proyek KTP elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved