Olly Pilih Asissten II Setdaprov Jabat Pjs Walikota Kotamobagu, Rudy tak Banyak Komentar
Gubernur Sulut Olly Dondokambey meminta segera menindak lanjuti tentang penjabat sementara (Pjs) walikota Kotamobagu pak Rudy Mokoginta
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Chrostian Wayongkere
Kotamobagu, Tribunmanado.co.id - Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kabag tata pemerintahan (Tapem) segera menindak lanjuti pengurusan cuti kampanye dua petahana wali kota dan wakil walikota pada Pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu 2018.
"Ini akan kami segera urus menyusul penyampaian Gubernur Sulut Olly Dondokambey tentang penjabat sementara (Pjs) walikota Kotamobagu pak Rudy Mokoginta," tutur Anas Tungkagi Kabag Tapem kepada Tribun Manado, Rabu (31/1).
Dijelaskannya pengajuan izin cuti kampanye yang akan dilakukan dua petahana Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii akan dimulai tanggal 12 Februari sampai 23 Juni 2018 atau tiga hari sebelum hari H pencoblosan.
"Untuk masa jabatan walikota dan wakil berakhir pada 22 September 2018 sehingga harus cuti," tambahnya.
Pengisian penjabat sementara (Pjs) Wali kota Kotamobagu sesuai dengan amanat Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rudy Mokoginta asissten II setda provinsi Sulut calon Pjs Wali Kota Kotamobagu kepada Tribun Manado berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
"Tapi mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya belum pegang surat keputusan (SK). Saya janji kalau sudah punya SK saya memberikan tanggapanya," ujar Rudy.
Effendy Kadir pemerhati pemerintahan dan politik Bolaang Mongondow Raya (BMR) meminta Pjs Wali kota Kotamobagu agar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepada daerah.
"Khusus saat pelaksanaan Pilkada Pjs walikota harus netral, wajib diikuti oleh semua jajaran hingga perangkat sesuai mekanisme harus netral," tegasnya.
Dia menilai kapasitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) memeng punya hak politik tapi sifatnya politik pribadi.
Siapa yang dipilih adalah hak mereka sebagai warga negara punya politik memilih.
"Dalam proses ini kami LSM akan melakukan pemantauan netralitas Pjs bersama panwas," janjinya.