Pria asal Bitung ini Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 9 Tahun
FP (61), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, menggagahi anak tirinya yang berusia 9 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban berumur 7 tahun.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - FP (61), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, berurusan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan menggagahi anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Perbuatan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah.
Kemudian si guru memberitahukan hal itu kepada ibu korban.
"RA, ibu korban melapor kepada piket Polsek Maesa Kamis malam, dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pada anak kandungnya," kata Kompol Moh Kamidin Kapolsek Maesa, Jumat (19/1/2017).
Pelapor tidak bisa menerima perbuatan suaminya terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar swasta di Kecamatan Maesa.
"Dari keterangan yang kami terima, pelaku telah menggauli putri tirinya sejak korban berusia 7 tahun," urainya.
Pelaku kini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polsek Maesa. Ia dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.