Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Hakim PN Jakarta Utara Tentukan Sidang Gugatan Cerai Ahok Siang Ini

Rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan benar-benar di ujung tanduk

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan benar-benar di ujung tanduk. Pasalnya, Pengadilan Negari Jakarta Utara telah merespons gugatan cerai Ahok kepada istrinya dengan menunjuk tiga majelis hakim.

Demikian dikatakan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya telah

"Majelisnya sudah ditetapkan," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018). Tiga majelis hakim tersebut adalah Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala.

Baca: Majelis Hakim Akan Tetapkan Sidang Perceraian Ahok-Veronica

Baca: Di Sidang Mediasi Ahok dan Veronica Tan Wajib Hadir

Sementara panitera pengganti dalam gugatan ini bernama Dolly Siregar.

Jootje mengatakan, menurut rencana, hari ini majelis hakim akan menentukan tanggal persidangan pertama gugatan cerai Ahok dan Veronica.

"Majelis ini akan menetapkan tanggal persidangan kapan. Saya yakin hari ini sudah ditetapkan tanggal sidangnya," kata Jootje.

Terkait sejumlah informasi mediasi Ahok dan Veronica yang beredar di masyarakat, Jootje mengatakan, belum ada penarikan berkas gugatan cerai dari Ahok.

"Belum ada penarikan gugatan," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.

Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan Ahok dan Veronica mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi. (DAVID OLIVER PURBA)

Baca: Tak Hanya Media Lokal, Media Asing Juga Turut Beritakan Gugatan Cerai Ahok Terhadap Veronica Tan

Baca: Pilihan Memainkan Cello dalam Orkestra oleh Veronika Tan dan Karakter Istri Ahok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved