Berlakukan Sanksi Taksi Online, Begini Alasan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai. Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan sticker agar dipatuhi pengemudi taksi online.
Dia menyatakan pada Febuari 2018, seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.
"Namun pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan," kata Budi, Kamis (14/12).
Asal tahu saja, data Kementerian Perhubungan per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.
Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi bilang Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini. "Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah." *
-
Bolsel Dapat Bantuan Rp 2 Miliar dari Kemenhub untuk Bangun Penerangan Jalan
-
Pemkot Kotamobagu Sudah Bangun 21 Shelter untuk Pengoperasian Bus Bantuan Kemenhub, Ini Lokasinya
-
5 Orang Hadang Taksi Online di Perempatan Dekat SMPN 4 Manado, Penumpangnya Dikeroyok
-
Video Viral Penumpang Taksi Online Kesurupan, Sempat Berontak dan Teriak Minta Dipulangkan
-
Kisah Aris Idol: Dari Pengamen, Indonesia Idol, Taksi Online Hingga Tertangkap Karena Narkoba