Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada 7.226 Ormas di Indonesia Tak Berbadan Hukum

Membentuk organisasi masyarakat adalah hak setiap warga negara. Tapi ormas perlu diatur.

Editor: Lodie_Tombeg
antara
Sidang paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi UU di DPR RI, Selasa (24/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Membentuk organisasi masyarakat adalah hak setiap warga negara. Tapi ormas perlu diatur. Pemerintah menyatakan dari ratusan ribu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Tanah Air, terdapat ribuan yang tak berbadan hukum.

Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, La Ode Ahmad Fidani mengatakan, ratusan ribu ormas yang terdata, terdaftar di beberapa lembaga dan Kementerian, antara lain di Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Jumlah ormas, berdasarkan data sampai dengan 6 Juli 2017, jumlahnya sebanyak 344.039 organisasi, " kata La Ode Ahmad Fidani seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/10).

La Ode melanjutkan, dari data di Kemdagri, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kementerian Luar Negeri, ada 71 ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi.

"Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.

Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. Belasan ribu ormas tersebut, tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan. *

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved