Siswandriyono: Proses Banding Moha Masih Berjalan
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Siswandriyono menegaskan bahwa sampai saat ini proses banding terpidana kasus korupsi TPAPD Bolmong

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Siswandriyono menegaskan bahwa sampai saat ini proses banding terpidana kasus korupsi TPAPD Bolmong, MMS alias Marlina masih terus berproses di PT Manado.
Hal ini diungkapkan oleh Siswandriyono ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (18/10).
"Prosesnya masih terus berlangsung dan kami masih terus memproses banding dari MMS," aku dia.
Menurutnya, banding adalah hak semua masyarakat jadi kalau ada yang meminta proses banding pasti diproses.
"Karena sudah kami terima jadi tetap akan di proses," beber dia.
Sementara itu, kuasa hukum Marlina Chandra Paputungan Mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha agar kliennya mendapatkan penangguhan.
"Rencananya akan kami masukkan lagi permohonan penangguhan, dan mudah-mudahan bisa diterima," aku dia.
Ia juga berharap, apa yang menimpa anak dari MMS tidak mempengaruhi proses banding di PT Manado.
"Saya berharap apa yang terjadi di Jakarta tidak mempengaruhi banding yang ada di Manado," tandasnya. (nie)
-
Aditya Moha: Saya Tidak Berniat Jahat, Saya Ingin Bela Nama Baik Ibu
-
Kebudayaan Bolaang Mongondow Tersimpan di Museum Swedia
-
Kolom 6 GMIBM Nazareth Lolak Juara Lomba Ornamen dan Taman Paskah
-
Agung: Persyaratan Peserta Uyo-Nanu Aktif Berbahasa Mongondow
-
Wabup Yanny Tuuk Lantik 18 Pjs Sangadi dan 2 Sangadi Defenitif