Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto

Keajaiban Setnov, Setelah Menang Praperadilan, Hilang Dari RS, Pihak RS Jadi Bisu

Saat dikonfirmasi ke pihak rumah sakit soal kepulangan Novanto, seluruh pegawai di rumah sakit kompak bungkam.

Editor:
Warta Kota/henry lopulalan
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk Indonesia Berkabung tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat dimintai keterangan oleh KPK dalam posisi tersangka.

Karena status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan.

"Tidak dapat dihadirkan dalam posisi tersangka, baik itu dengan maksud klarifikasi keterangan sebelumnya maupun meminta keterangan baru," tegas Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).

Irman mengatakan Setya Novanto tidak dapat lagi dipanggil untuk diperiksa berdasarkan sprindik yang telah diuji dan dibatalkan pada sidang praperadilan.

Sehingga harus ada sprindik baru untuk pemeriksaan Setya Novanto.

"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.

Irman menuturkan KPK juga tidak dapat menggunakan alat bukti persidangan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto untuk memeriksa Setya Novanto.

Sebab, kata Irman, batalnya status tersangka Setya Novanto salah satunya karena alat bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Yakni alat bukti Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis.

"Perlu diketahui bahwa sudah ada sebelumnya putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto akibat menggunakan alat bukti yang telah disidangkan pokok perkaranya dan dijatuhkan vonis oleh Hakim," jelasnya.

"Sehingga dinilai bahwa alat bukti tersebut adalah bukti yang sudah diuji kualitasnya oleh Pengadilan," tambah Irman.

Sebelumnya Pimpinan KPK menyambut baik Setya Novanto yang sudah pulih dan telah pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10/2017) kemarin malam.

"Kalau beliau memang sudah sehat, itu lebih bagus ya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Laode M Syarif berharap lantaran sudah kembali dari rumah sakit, apabila nanti ada surat panggilan dari KPK sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP, Setya Novanti dapat koperatif hadir.

Diketahui, saat ini masih ada dua tersangka korupsi e-KTP yang disidik KPK, mereka yakni ‎Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved