Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Catut Nama Wali Kota, Pria Asal Girian Atas Ini Tipu Korbannya, Modusnya Biking Geleng-geleng Kepala

Opo terancam 4 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
IST
Ilustrasi penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Akhirnya terungkap pencatut nama Wali Kota Bitung Max Lomban dan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Ternyata sang pencatut adalah J alias Opo (25), warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, kota Bitung.

Opo ditangkap aparat Polres Bitung atas laporan dari James Yung Setiawan, warga Manado beberapa waktu lalu.
Kepada Yung, Opo menjanjikan proyek asalkan membayar uang sebesar Rp 50 juta.

Opo mengaku orang dekat Wali kota Bitung dan Wakil Wali kota Bitung hingga bisa memuluskan proyek bagi Yung.
Aksi Opo memang tergolong lihai.

Agar Yung percaya, Opo memasuki rudis Wali kota dan Wakil Wali kota.

Disana Opo bersandiwara telah bertemu dengan kedua pemimpin kota Bitung itu.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Afrizal Nugroho membeber, awalnya Opo dan Yung bertemu di sebuah toko di pusat pertokoan.

"Di situ pelaku membujuk korban, korban percaya saja karena pernah mengetahui pelaku pernah bekerja sebagai pengawas sebuah proyek," kata dia. 

Tanggal 18 Juli 2017, Yung memberikan uang panjar 20 ribu.

Keduanya pun menuju ke rudis walikota dimana Opo berjanji akan bertemu wali kota membicarakan proyek untuk Yung.
"Korban memang melihat pelaku masuk kemudian keluar dari dalam rudis, pelaku menyatakan sudah serahkan uang itu ke wali kota namun ternyata disembunyikannya di dalam celana dalam," kata dia.

Seminggu kemudian, pelaku mengajak korban menuju rumah wakil walikota.Kali ini korban menyetor 30 juta. Ternyata wawali sedang keluar. Namun Opo panjang akalnya.

"Ia pura pura menelepon, katanya uang itu serahkan saja ke anak Wawali, lalu ia pun mendekat ke sebuah mobil, pura pura berbicara dengan seseorang hingga pelaku pun percaya," kata dia.

Yung yang percaya penuh pada Opo terkejut begitu namanya tidak muncul sebagai pemenang proyek. Yung coba menghubungi Opo.  Namun Opo sulit dihubungi. "Akhirnya ia lapor  polisi," kata dia.

Gilanya Opo, uang sebanyak itu ternyata ia gunakan untuk hura-hura.
"Akunya ia pakai foya foya," kata dia.

Nugroho menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain selain Yung.

Pasalnya aksi serupa marak beberapa waktu lalu. Korbannya bukan hanya Wali kota dan Wakil Wali kota namun juga Kapolres. "Kita masih selidiki," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Opo terancam 4 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved