Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Sexy Dancer ini di Dituntut Hukuman Delapan Bulan Penjara Setelah Menari Erotis

Didakwa telah mempertontonkan tarian sexy dancer di muka umum,sexy dancer dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5 juta, 6 bulan kurungan

Editor:
SURYA/SUGIYONO
Dua terdakwa kasus sexy dancer usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (30/8/2017) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, GRESIK – Dua terdakwa penari sexy dancer dituntut hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (30/8/2017) di Pengadilan Negeri Gresik. 

Mereka adalah, Lutfi Kusuma Wardani (23) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng atau Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari, Surabaya dan Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Rafi Dikria Quroisy, Kuasa Hukum kedua terdakwa, menyatakan, pihaknya tidak terima atas tuntutan hukuman dari majelis hakim untuk terdakwa.

Tuntutan tersebut dinilai sangat memberatkan, sebab mereka didakwa telah mempertontonkan tarian sexy dancer di muka umum.

Selain itu, dalam tuntutan itu juga mempermasalahlan Kota Gresik sebagai kota santri.

“Menurut saya tuntutan jaksa itu kabur, sebab pertunjukan itu diadakan dalam acara komunitas motor tidak untuk umum. Sedangkan mengotori Gresik sebagai kota santri, ternyata itu hanya icon. Tapi tidak dibuatkan Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Dari tuntutan yang terkesan kabur itu, Rafi minta Putu Mahendra, ketua mejelis hakim yang memimpin persidangan memutus bebas terhadap kedua terdakwa.

Baca: VIDEO: Jelang Hari Raya Kurban, Sapi Ini Bunuh Diri

Baca: Perang Dunia Ke 3 ? Tembak Rudal Ke Jepang, KORUT: Kami Sudah Siap

Baca: Banjir Kecaman, Video Pamela Safitri dan DJ Seksi Pamerkan Bagian Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved