Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keren! 3 Minggu di Tahanan Ahok Selalu Baca Alkitab, Latihan Kungfu dan Terima Surat Cinta

Tim penasihat hukum menjenguk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017) sore.

Editor: Andrew_Pattymahu
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim penasihat hukum menjenguk Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5/2017) sore.

Seorang anggota tim penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, menceritakan apa saja yang dilakukan Ahok di dalam tahanan sejak dia ditahan pada 9 Mei 2017 hingga hari ini.

"Pak Ahok setiap hari membaca Alkitab dan menulis renungan batin maupun pemikirannya per hari, sehari satu lembar (kertas)," kata Teguh, kepada Kompas.com, Selasa malam.

Menurut Teguh, tidak banyak yang berubah dari Ahok pada pekan ketiga ditahan yang tepat jatuh pada hari ini.

Baca: Ahok Perdalam Ilmu Agama di Dalam Tahanan Mako Brimob

Beberapa perubahan yang jelas terlihat dari Ahok, kata Teguh, adalah berat badan yang naik beberapa kilogram.

"Berat badannya bertambah, makin berisi. Beliau juga latihan kung fu keseimbangan badan, belajar bahasa Mandarin, dan selalu rutin menerima surat cinta dari penggemarnya," tutur Teguh.

Menurut dia, sampai hari ini, sudah ada 300 surat dukungan dari warga yang dititipkan kepada penasihat hukum untuk Ahok.

Sebagian besar surat itu berisi ucapan semangat serta doa untuk Ahok.

Pendukung dan relawan juga rutin mengirim buku-buku bacaan untuk Ahok melalui tim penasihat hukum.

Selain itu, Ahok pun sempat menyampaikan keinginannya merintis bisnis minyak.

"Dari nada bicaranya, beliau tidak berubah alias selalu positif thinking. Spirit-nya tetap tinggi," ujar Teguh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan dihukum dua tahun penjara.

 
Ahok dinilai terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama.

Ahok sebelumnya sempat ingin mengajukan banding atas putusan hakim, namun belakangan permohonan bandingnya dicabut berdasarkan sejumlah pertimbangan dari dirinya dan pihak keluarga.

Berita ini sudah tayang di www.Tribunnews.com dengan judul: Tiga Minggu di Dalam Tahanan, Berat Badan Ahok Naik, Sering Latihan Kung Fu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved