Masa Berlaku Kir Habis, Alasan Sopir Lupa
Uji kir diperpanjang setiap enam bulan sekali di dinas perhubungan Kotamobagu. Untuk izin trayek diperpanjang setiap setahun sekali di provinsi.

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Ada saja alasan warga yang terjaring razia. Lupa menjadi satu alasan yang sering diungkapkan pengendara.
"Saat periksa KIR, banyak sudah lewat masa berlakunya. Alasan mereka hanya satu yaitu lupa," ujar Lorres Binol, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Operasional Dinas Perhubungan Kotamobagu, Selasa (16/5/2017).
Katanya, angkutan umum yang ditemukan uji kir telah habis masa berlakunya, langsung diarahkan ke kantor pengujian kendaraan bermotor di Kelurahan Pobundayan.
"Ada anggota yang menemani langsung urus kir di tempat pengujian, hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit," ungkapnya.
Dia mengungkapkan buku uji kir diperpanjang setiap enam bulan sekali di dinas perhubungan Kotamobagu. Untuk izin trayek diperpanjang setiap setahun sekali di provinsi.