Kepsek Diminta Jangan Urus Proyek Swakelola
Sejumlah kepala SD di Kota Bitung tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah kepala SD di Kota Bitung tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas. Seorang kepsek sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Dia terlibat kasus rehabilitasi bangunan kelas. Tiga lainnya sementara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bitung.
Ketiganya diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun 2016. Dana pembangunan berasal dari DAK.
Penelusuran Tribun Manado, penyimpangan itu disebabkan kepala sekolah diberi wewenang untuk mengelola proyek pembangunan di sekolah lewat mekanisme swakelola. Padahal, mereka sama sekali tidak paham masalah proyek.
Kepala SDN Sagerat, Johana Worotikan kepada Tribun Manado beberapa waktu lalu mengaku, tidak tahu bagaimana cara mengelola proyek sekolah.
Dia pun minta petunjuk dari seseorang dari Dinas Pendidikan Bitung. "Dia datang dan menawarkan diri untuk memberi bantuan," katanya.
Worotikan yang turut diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung atas kasus pembangunan RKB mengatakan, pihak dari dinas itulah yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebutnya, semua bukti pembayaran ada pada pihak itu. "Saya tak tahu apa-apa," kata dia.
Menurut Worotikan, yang ada dalam pikirannya hanyalah bangunan itu cepat selesai agar supaya para siswanya dapat belajar nyaman. "Mereka sangat perlu ruangan baru," kata dia.
Berty Lumempouw dari Garda Tipikor menyebut posisi kepsek rawan korupsi dikarenakan diberi wewenang mengurus proyek swakelola.
"Mereka memang rawan terjebak korupsi, karena pengetahuan mereka yang kurang di bidang swakelola," kata dia.