Petrokimia Cari Distributor Pupuk di Minahasa
Kelangkaan pupuk di Minahasa segera terselesaikan. Perusahaan penyedia pupuk, PT Petrokimia Gresik.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kelangkaan pupuk di Minahasa segera terselesaikan. Perusahaan penyedia pupuk, PT Petrokimia Gresik, berjanji segera mengatasi kelangkaan pupuk di daerah ini. Langkah awal, Petrokimia segera mengganti distributor pupuk.
Kabar gembira bagi petani ini terungkap setelah hearing Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa di ruang sidang, Jumat (21/10).
Hearing yang dipimpin Denny Kalangi, Ketua Komisi II itu dilaksanakan bersama petani, pengecer pupuk, juga perusahaan pupuk, PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia, Distanakbun Minahasa, Bagian Perekonomian. Sayangnya distributor pupuk tidak hadir.
Permasalahan yang dialami oleh petani adalah kelangkaan terhadap pupuk SP 36 dan Phonska juga beberapa jenis pupuk lain di wilayah Langowan Raya, Tompaso, Kawangkoan dan Kakas.
Pada kesempatan tersebut, petani dan pengecer menyampaikan bahwa sebenarnya mereka ada uang untuk membeli ke distributor Duta Bangunan. Saat uangnya diberikan, pupuknya terlambat datang, sehingga menyebabkan pengecer terlambat juga menyalurkan pupuk ke kelompok tani yang membeli. Akibatnya dirasakan susahnya mendapatkan pupuk subsidi.
"Kalau uang kami ada, sekarang ada pupuk sekarang kami bayar, kalau mau melalui distributor sekarang kami waswas, lantaran terlambat datang atau bahkan biasanya pupuk yang datang kurang, padahal kami sudah bayar untuk kuota penuh misalnya, sebab ini masalah uang juga," kata Donny, petani sekaligus pengecer.
Sekarang mereka mengaku kebingungan untuk mencari pupuk. "Sudah sekitar empat bulan pupuk susah didapat," jelas dia.
Pada kesempatan tersebut, Subagyo, Bidang Pemasaran Pupuk PT Petrokimia Gresik di Sulut menjelaskan, bahwa sebenarnya stok pupuk di perusahaan ada.
Namun untuk menyalurkannya harus melalui distributor. "Mendengar penjelasan dari petani dan pengecer tadi ternyata masalahnya ada di distributor, saat menerima uang dari pengecer, distributor tidak langsung melakukan permintaan online semuanya, mungkin lantaran uangnya sudah terpakai sebagian, sehingga pupuk yang diberikan ke pengecer kurang," kata dia.
Sehingga dalam rapat tersebut, dia memutuskan untuk mengganti distributornya. "Distributornya saya ganti, karena kita perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak, namun memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sebab ada proses yang harus dilalui," jelasnya.
Selama proses penggantian, untuk memenuhi kebutuhan pupuk, dari pengecer akan langsung ke perusahaan, namun tetap menggunakan sistem dari distributor lama.
"Nanti pengecer menyerahkan uang dan dipesan secara online ke perusahaan, namun akan diawasi oleh perusahaan langsung, supaya uang pengecer semuanya sampai ke perusahaan dan perusahaan menyalurkan pupuk sesuai dengan permintaan, dua hari kedepan sudah bisa ada pupuk," ujarnya.
Namun menurutnya, perusahaan PT Petrokimia yang dipercayakan menyalurkan pupuk bersubsidi jenis ZA, Phonska, dan SP 36 oleh pemerintah hanya menyalurkan sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan oleh SK Menteri, SK Pemerintah Provinsi, SK alokasi dari Bupati, dan berdasarkan RDK.
Selain itu, menurutnya, yang perlu ditangani adalah pengecer, sejauh ini di beberapa tempat pengecernya sudah melebihi kuota, idealnya satu kecamatan dua pengecer. "Seperti di Tompaso, pengecernya ada 13, sementara kuota per tahun hanya 100 ton ya jelas tidak berimbang," jelas dia.
Ia juga berharap, bisa mendapatkan distributor penggantin warga asli Minahasa. "Kalau ada ya silakan rekomendasikan, supaya kami lakukan penilaian apakah sesuai atau tidak," jelas dia. Ia menambahkan, sementara mencari lahan juga untuk membangun gudang di Minahasa, supay lebih mudah menyalurkan pupuk. "Sejauh ini gudang kita berada di Bitung, Minsel, dan Kotamobagu," ujar dia. *