Pedagang Dilarang Dirikan Bangunan Permanen di Paving Block Tolondadu Bolsel
"Nanti terkesan kumuh. Bangunan juga tidak bisa dibangun membelakangi pantai."
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Masyarakat Tolondadu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dilarang membangun bangunan permanen di atas paving block boulevard Tolondadu. Mereka diminta juga berjualan malam hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol, Muhammad Moha mengatakan bangunan di situ harus bangunan bongkar pasang. Tidak boleh dibangun bangunan permanen.
"Berdagang di pantai tidak dilarang. Hanya tidak boleh siang hari," katanya.
Sat Pol PP katanya memberikan sanksi tegas untuk itu. Dinas terkait juga akan dihubungi untuk memberikan pembinaan.
"Nanti terkesan kumuh. Bangunan juga tidak bisa dibangun membelakangi pantai," katanya.
Sat Pol PP katanya sudah melakukan teguran lisan. Apalagi daerah itu sudah masuk rencana detail tata ruang wilayah.
"Di situ pemandangan harus lepas. Karena itu lebih bagus jualan harus dijual pada roda-roda," ujarnya.
Menurutnya, semua sesuai peraturan daerah bupati. Pemerintah tidak melarang tapi harus sesuai aturan.
"Pada intinya silahkan berjualan tapi di malam hari. Pemerintah selalu menopang ekonomi kerakyatan," katanya. (Tribun Manado/David Manewus)