Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Humas Bitung Akan Optimalkan Peran Kotak Saran

"Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan."

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
NET
Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian hubungan masyarakat setda Kota Bitung sub bagian data informasi dan pengaduan masyarakat melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat kota Bitung. Menurut Kabag Humas Setda Kota Bitung Erwin Kontu SH kegiatan itu digelar di Kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II Kecamatan Maesa.

"Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai Dan sebagainya maka dengan itu masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung," tutur Kontu.

Lanjutnya bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan kotak aduan.

"Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan," kata dia.

Dengan adanya sarana pengaduan masyarakat akan menjawab tuntutan seluruh masyarakat, sehingga pihak meminta kepada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.

"Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah," terangnya.

Di era desentralisasi ini, pemerintahan Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab. Selain itu Yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah meliputi, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Serta menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Menempatkan pelaksana yang kompeten.

"Pemerintah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Adpun ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/desa, untuk melayani urusan administrasi desa, meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi badan permusyawaratan desa (BPD), dan administrasi lainnya," paparnya sembari menambahkan mengenai pengaduan masyarakat seperti pengurusan surat seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kamtibmas, Pendataan Warga Miskin, pembayaran pajak dan sebagainya. (tribunmanado/christian wayongkere)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved