Manajeman JRBM tak Penuhi Tuntutan Karyawan
DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan dengar pendapat untuk memediasi perselisihan Manajeman dan Karyawan PT Jhon Resources Bolmong.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan dengar pendapat untuk memediasi perselisihan Manajeman dan Karyawan PT Jhon Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terkait tuntutan karyawan terkait pemberian bonus akhir tahun.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Boltim Argo Sumaiku, dihadiri sejumlah anggota dewan. Pemerintah daerah diwakili oleh Asisten II, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Kepala Dina Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boltim.
Pihak direksi diwakili oleh General Manager PT JRBM Rendi Martono, Manager HRD Suhada dan Manajer Eksternal Adhi Prasetyo. Tampak hadir juga ratusan karyawan JRBM yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT JRBM. "Ini masalah internal PT JRBM, kami terlibat untuk memediasi yang selama ini belum ada kata sepakat," kata Asisten II Boltim, Astoni Angmalisang.
Pemda tak bisa mengintervensi pemasalahan internal tersebut. Sebab bonus adalah kebijakan perusahaan.
Pengurus SPSI PT JRBM, Ferlin Mamonto mengungkapkan sesuai keputusan direksi pada 10 Juli 2014 dijanjikan akan diberikan bonus akhir tahun kepada karyawan. Katanya dalam surat tersebut, PT JRBM tak akan membedakan karyawan perusahaan di Desa Lanud dan karyawan di Bakan. "Tapi yang dapat bonus itu hanya site Bakan. Sudah 41 hari kami melakukan persuasif untuk mendapat hal yang terbaik," bebernya
Dia mempertanyakan ketidakadilan yang dilakukan manajeman. Sebab karyawan di tambang Bakan justru mendapatkan bonus sedangkan karyawan di Lanut justru tak mendapat.
"Kita ini sama-sama karyawan, kenapa di Bakan dapat. Kita tak dapat. Dalam keputusan direksi tidak pernah menyebut tentang produksi tetapi hanya bonus," jelasnya.
Padahal SPSI menginginkan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal bukan diluar perusahaan. "Kami menginginkan agar ada keadilan. Kami lanjutkan mogok karena sudah tak tahan," ucapnya.
Karyawan lainnya, Marvil Malee mengatakan aksi tersebut dilakukan hanya karena mereka dihargai sebagai karyawan yang sudah bekerja kertas. "Kami hanya ingin dihormati walapun hanya Rp 50 ribu, Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu kami terima. Kami satu badan hukum PT JRBM namun keputusan yang dikeluarkan berbeda dengam site Bakan. Kami harus mendapatkan hak sama dengan karyawan site Bakan," ungkapnya.
General Manager PT JRBM Rendi Martono dalam pertemuan tersebut mengatakan karyawan adalah aset perusahaan untuk kelangsungan operasional PT JRBM. Dia menjelaskan dua tahun terakhir perusahaan tak bisa memenuhi target produksi. Sehingga perusahaan tak bisa memberikan bonus kepada karyawan dalam dua tahun. "Untuk site Lanut pada akhir tahun 2014 tak bisa mencapai produksi yang sudah ditargetkan," tegasnya.
Dia mengungkapkan sudah beberapa kali pertemuan antara manajemen dan karyawan untuk mencari solusi bagi masalah tersebut. "Mogok masih terjadi. Tak hanya mempersulit keadaan perusahaan tetapi juga karyawan," ucapnya.
Dia mengatakan jika SPSI tak bisa menerima keputusan perusahaan maka pihaknya mempersilakan untuk menempu jalur yang diatur oleh perundang-undangan yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihaknya juga meminta agak mogok kerja dihentikan dan karyawan kembali bekerja agar karyawan tak diperhadapkan pada kondisi yang sulit. "Sudah 15 hari tak beroperasi, pendapatan kita tak ada. Sesuai pertimbangan perusahaan tak bisa memberikan bonus di 2014," tegasnya.
Senada dengannya, Manajer Eksternal PT JRBM, Adhi Prasetyo mengatakan
Bonus diberikan berdasarkan kinerja. Namun kinerja dan hasil produksi tak tercapai maka keputusan perusahaan tidak memberikan bonus. Dia mengakui sudah dua tahun perusahaan tak memberikan bonus karena target produksi tak tercapai. "Sesuai perjanjian kerja bersama yang dibuat serikat pekerja dan perusahaan disebutkan bonus akan dibicarakan, syaratnya dua. Safety tercapai, tapi produksi tidak," beber usai pertemuan.
Katanya, SK yang menjadi pegangan oleh karyawan menggugat hanya bagian upaya untuk memacu semangat kerja perusahaan. "SK itu untik mendorong agar teman-teman mampu dan mau bekerja lebih keras. Tapi tidak tercapai," tegasnya.