Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berkas Kasus Mantan Bupati Bolmong Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
zoom-inlihat foto Berkas Kasus Mantan Bupati Bolmong Dinyatakan Lengkap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. | KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Bolmong dengan tersangka Marlina Moha Siahaan (MMS) lengkap atau P21.

"Berkas perkara tersebut sudah P21 sudah dari tanggal 13 Desember lalu. Saat ini tinggal tahap II," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli saat ditemui Tribun Manado di ruang kerjanya, Selasa (24/12/2013) lalu.

Dikatakannya, tahap II atau penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bolmong ke kejaksaan kemungkinan akan berlangsung pada Januari nanti. Namun Ivan belum menyebutkan kapan tepatnya tahap II tersebupt akan berlangsung.

Dia juga tak menyebutkan apakah akan ada penahanan bagi nantan Bupati Bolmong dua periode itu setelah tahap II. "Kami akan koordinasikan dengan pihak Kejati (kejaksaan Tinggi Sulut). Yang jelas, untuk tahap II kemungkinan akan berlangsung Januari," tambah dia.

Berkas kasus MMS beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polres Bolmong dengan Kejari Kotamobagu. Pihak Kejari Kotamobagu beberapa kali menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Sampai akhirnya Kejati Sulut pun turun tangan dan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Tak hanya berkas untuk MMS saja yang harus bolak-balik antara dua institusi hukum tersebut. Termasuk dua tersangka lainya, yakni Mantan Sekda Bolmong Ferry Sugeha (FS) dan Sekda Bolmong Farid Asimin. *
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved