TPAPD Belum Tuntas
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) masih memiliki beberapa 'tunggakan' kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) masih memiliki beberapa 'tunggakan' kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan. Kasus tunjangan pokok aparatur pemerintah daerah (TPAPD) Bolmong masih menyisakan lima tersangka yang sampai saat ini belum ada kabar kelanjutanya.
Lima tersangka tersebut adalah mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan, mantan Sekda Ferry L Sugeha, Sekda Bolmong Farid Asimin dan dua pejabat Bolmong lainya Iswan Gonibala serta Eddy Gimon. Sementara empat pejabat sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya kasus yang mulai dilidik awal tahun 2012, kasus pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu belum terselesaikan kendati sudah beberapa kali kapolres berganti. Ada empat tersangka pada kasus yang mulai bergulir sejak tahun 2009. Mereka adalah Sum, YK, FW dan SM.
Kasus tindak pidana korupsi lainya yang saat ini dalam penanganan adalah biaya makan dan minum DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kasus ini terjadi pada tahun 2010 lalu, namun pihak kepolisian baru menangani pada 2013 ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Iver Manossoh berjanji kasus-kasus tersebut akan ditangani serius. "Semuanya akan bermuara pada kepastian hukum. Kami tetap menangani kasus-kasus ini," kata Iver saat berusa di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Abdullah 'Ayu' Basalamah, Rabu (22/6/2013).
Dikatakanya, berkas perkara kasus tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan kembali berkas perkara tersebut karena dinilai belum lengkap. Satu di antara permintaan kejaksaan kepada penyidik Polres Bolmong adalah audit dari BPKP.
"BPKP menegaskan tidak perlu audit lagi. Sekarang, kami tinggal meminta bukti transaski di BRI untuk kasus gedung pajak itu," kata Iver menambahkan.