Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurul Arifin Tertarik Cap Tikus

Nurul Arifin, Anggota DPR RI dari Partai Golkar tertarik dengan minuman tradisional cap tikus.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO -  Nurul Arifin, Anggota DPR RI dari Partai Golkar tertarik dengan minuman tradisional cap tikus. Hal itu ia sampaikan ketika bersua awak media di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (19/6).

Mantan artis nasional ini datang bersama koleganya mencari refrensi di daerah untuk memuluskan rancangan undang-undang (RUU) pengendalian dampak minuman keras yang tengah digodok di Senayan.

Cap tikus pun menjadi satu di antara yang menarik diulas. Kata Nurul,
Bila diatur lewat regulasi, Cap Tikus bisa menjadi komoditi industrial. "
Saya dapat hal yang menarik disini tentang satu jenis minuman tradisional yakni cap tikus dibuat dari Nira, sangat tradisional dan alam menyediakan itu. Ini jadi tantangan juga, apa jenis tradisional ini produksi distribusi dan konsumsi lebih industrial," kata Nurul.

Sejauh ini dalam RUU Pengendalian dampak Alkohol, belum dimasukkan aturan mengenai minuman tradisional "Nah kita belum bahas apa tradisional dibahas juga sebagai bahan pokok atau pelanggaran. Ini masukkan sangat berharga, dan saya kira bukan hanya di Sulut ini yang memiliki jenis minuman tradisional, tapi di tempat lain juga seperti arak dan sebagainya," sebutnya.

Lebih jauh, Ia mengutarakan, UU pengendalian dampak alkohol belum ada di pusat, namun di daerah justru sudah di atur peraturan daerah (Perda) untuk pengendalian alkohol "Rancangan lebih konprehensif diatur produksi, distribusi, semuanya diatur terintegrasi dalam satu rancangan undang-undang tersebut," kata dia.

Target pemerintah juga mencakup pemasukan ke kas negara dari cukai alkohol dan cukai rokok yang akan lebih dimaksimalkan, apalagi kata Nurul dari cukai rokok dan alkohol tahun 2012 pemerintah memperoleh Rp 130 triliun. "Pemasukan negara dari dua unsur ini sangat tinggi, ke depannya akan ditingkatkan, kita akan buat lebih serius dengan rancangan undang-undang ini," sebutnya.

Di lain pihak, Sekprov Sulut, Siswa Rachmat Mokodongan memaparkan dampak konsumsi alkohol di Sulut sangat mengkhawatirkan.

Dari data yang ada hampir 75 persen tindakan kriminal dan 15 persen kasus lakalantas di sulut terjadi karena  pengaruh miras berlebih.

"Tentunya sangat memprihatinkan  bagi kita, sebagai masyarakat yang sedang berupaya menata percepatan pembangunan dari lintas sektor yang ada.       

Menyikapi hal itu  Pemprov Sulut pun kata Mokodongan telah mengeluarkan Perda nomor 18 tahun 2000 Tentang Penanggulangan mabuk akibat mengkonsumsi miras berlebihan.

Lanjutnya, perda ini secara tegas mengatur tentang jenis dan kadar minuman beralkohol, hal dan kewajiban masyarakat, tempat-tempat yang diizinkan untuk menjual miras,  tindakan penanggulangan sampai dengan ketentuan pidana.
Namun perkembangan masyarakat, maka atas inisiatif DPRD Sulut, telah dibahas kembali draf perubahan pasal-pasal dalam Perda tersebut. "Selain kaidah normatif tersebut, berbagai upaya preventif juga telah dilakukan melalui program-program strategis," katanya.

Satu upaya yang dilakukan kata dia dengan mengampanyekan program Brenti jo bagate yang telah dicanangkan Pemprov bersama Polda Sulut pada 2010 lalu.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved