Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lima Bacaleg Sudah Isi BB 5

Surat keputusan pergantian antar waktu (PAW) bacaleg dari gubernur harus sudaj keluar minimal 1 Agustus 2013.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Para bacaleg yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun mendaftar dari partai lain harus memperhatikan penyelesaian pengunduran di partai politik terdahulu. Surat keputusan pergantian antar waktu (PAW) bacaleg dari gubernur harus sudaj keluar minimal 1 Agustus 2013.

"Kalau belum ada SK dari Gubernur tentang pergantian tersebut, bisa saja pencalonannya terganjal. Namun jika proses pergantian tersebut masih berjalan tetap masih memungkinkan. Bacaleg yang pindah partai tersebut tinggal menyampaikan surat keterangan tentang proses pergantian itu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nova Tamon, Rabu (19/6/2013).

Ada lima bacaleg yang saat ini duduk di DPRD Kotamobagu namun telah berpindah partai. Mereka adalah Agus Suprijanta, Bayu Sagita Damopolii, Ridwan Makalalag, Yulianto Dotulong dan Suharsono Marsidi. Agus yanng tahun 2009 maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN), kini menjadi bacaleg Partai Hanura.

Bayu berasal dari Partai Barisan Nasional (Barnas), pada pileg kali ini maju melalui PAN. Pun demikian dengan Ridwan dari Partai Bintang Reformasi (PBR), saat ini bergabung dengan PAN. Sedangkan Yulianto yang dulu maju dari Partai Demokrat, kini bersama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dan, Suharsono dari PDP pindah ke Hanura.

"Ada formulir BB 5 yang harus diisi oleh para bacaleg tersebut. Pada BB 5 ini, lampiran SK Gubernur tersebut harus dimasukkan. Kelima bacaleg yang masih menjadi anggota DPRD dari partai lain ini sudah mengisi BB 5, makanya masuk dalam DCS (daftar calon sementara," kata dia menjelaskan.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved