Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung Tangkap Penimbun Solar

Kepolisian Resor kota Bitung kembali menggrebek lokasi penimbunan bahan bakar Solar.

Tayang:
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepolisian Resor kota Bitung kembali menggrebek lokasi penimbunan bahan bakar Solar di lokasi eks penginapan Melati Christal, kelurahan  Bitung barat II.

Penyergapan dilakukan hari Sabtu lalu (14/6) sekitar pukul 1 siang  oleh satuan Reskrim Polres Bitung. Barang bukti yang diamankan yaitu bahan bakar Solar sebanyak 775 liter.

Tersangka yang diduga melakukan penimbunan bernama Yani Tumbuan, warga kelurahan Bitung Barat sudah diamankan dan diminta keterangan oleh Reskrim Polres Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Kery Rutiachman, Senin (17/6) menuturkan, modus pelaku dilakukan dengan memodifikasi tangki bahan bakar mobil Panther miliknya dari ukuran normal menjadi ukuran kapasitas 500 liter.

Menurut Kery, bahan bakar solar diperoleh pelaku dari SPBU Wangurer Kadoodan dan SPBU Madidir kemudian ditimbun di lokasi eks penginapan Melati Christal, kelurahan  Bitung barat II.

"Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang memindahkan BBM solar dari mobil Panther yang berisi solar ke dalam drum penampungan," tutur Kasat Reskrim.

Menurutnya, penangkapan dilakukan karena pelaku tidak memiliki ijin dalam hal mengangkut, menyimpan, dan atau berniaga BBM jeniss solar yang berasal dari SPBU.

"Barang bukti yang kami tahan berupa bukti satu unit mobil Panther warna hijau DB 2843 AF, empat buah drum yang berisikan 775 liter BBM solar," tandas Kasat Reskrim Polres Bitung. (ika)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved