Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Spener Ingatkan SK Pemberhentian

KPU) mengingatkan kembali anggota DPRD yang pindah partai harus melengkapi berkas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Mendagri

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kembali anggota DPRD yang pindah partai harus melengkapi berkas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Mendagri/Gubernur agar bisa masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

Spener  Manosoh Kabag Hukum Teknis dan hubungan masyarakat KPU Sulut mengungkapkan, sesuai edaran KPU pusat, anggota DPRD yang belum mengantongi SK Pemberhentian bisa melengkapinya sampai tanggal 1 Agustus 2013, sebelum penetapan DCT.

Namun, untuk kelengakapan berkas lainnya, kata Spener, KPU sudah menutup pintu bagi partai atau bakal calon untuk melengkapinya, "Batas akhir cuma sampai 22 Maret, hari ini (kemarin)," kata Spener kepada Tribun Manado, di Kantor KPU Sulut.

Ia mengungkapkan, 12 partai peserta pemilu telah memasukkan kembali perbaikan berkasnya, namun mengenai kelengkapannya masih akan diverifikasi kembali. Ia hanya bisa memastikan, seluruh anggota DPRD yang pindah partai belum melengkapi SK Pemberhentian.

"Berkas SK Pemberhentian ada kekhususan. Tapi yang lain akan kami verifikasi lagi, tak ada lagi pemasukan berkas tambahan, sudah ditutup.  Sesudah diverirfikasi bulan 13 Juni kita tetapkan DCT," ungkapnya.

KPU kata dia, akan mengumumkan ke publik nama-nama Bakal calon anggota legislatif untuk diuji kepublik, "Nanti masyarakat yang merasa ada sesuatu yang tak benar bisa lakukan komplain, dari komplain itu kita akan telusuri kebenarannya," ungkap Spener.

Calon Senator

Untuk bakal calon Anggota DPD sebanyak 30 yang lolos pendaftaran. Hanya 12 nama yang harus kembali melengkapi berkas. "12 nama ini sudah memasukan semuanya, tapi kita akan verifikasi ulang," sebut dia.

Khusus anggota DPD kata Spener masih akan melewati verifikasi faktual dukungan masyarakat.
Itu akan dilakukan dari 24 Mei sampai 6 Juni. Ia menjelaskan verifikasi faktual maksudnya, KPU akanmemastikan dukungan yang diberikan masyarakat ke anggota DPD memang benar, "Kita akan tanya langsung ke masyarakat. Memang tidak semua, 10 persen dari dukungan per kota/Kabupaten," ujarnya.

Bila ada yang tak faktual, setelah diumumkan masih ada kesempatan Anggota DPD mengganti dukungannya, waktu diberikan 5 hari, sesudah diumumkan 6 Juni nanti.

Sampai sejauh ini, Spener mengatakan, KPU belum menemukan indikasi ijazah palsu, biasanya hal itu ketahuan bila ada komplain dari masyarakat, usai DCS diumumkan. (ryo)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved