Bacaleg Tidak Bisa Diganti Lagi
Setelah tahapan perbaikan dokumen pendaftaran, partai politik (parpol) tidak bisa lagi mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Setelah tahapan perbaikan dokumen pendaftaran, partai politik (parpol) tidak bisa lagi mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Decky Paseki saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (23/5) menjelaskan, saat ini pihaknya akan mulai melakukan verifikasi perbaikan dokumen pendaftaran dari masing-masing bakal caleg yang telah dimasukkan parpol. Menurutnya verifikasi ini akan dilaksanakan sampai 29 Mei mendatang.
"Jika dalam verifikasi ini ada bakal caleg yang tidak memenuhi syarat secara administrasi maka akan dicoret dan tidak bisa diganti lagi. Bakal caleg yang bersangkutan tidak akan masuk dalam daftar calon sementara," ujarnya.
Kendati demikian Paseki menjelaskan hal ini tidak berlaku bagi bakal caleg perempuan yang posisinya mempengaruhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan. Menurutnya khusus untuk bakal caleg perempuan yang tidak memenuhi syarat administrasi pada verifikasi dokumen perbaikan masih bisa diganti dengan bakal caleg perempuan lainnya. (luc)