Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Petani Cengkeh Minahasa Dirugikan

Auran tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan terus memunculkan pergunjingan.

Tayang:
Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 telah berjalan beberapa bulan, namun aturan tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan terus memunculkan pergunjingan.

Kali ini beberapa tokoh masyarakat yang terdiri dari anggota DPRD Minahasa dan pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai aturan tersebut secara langsung akan berdampak pada ribuan petani cengkeh di Minahasa.

Anggota DPRD Minahasa, Yanny Marentek saat melakukan dialog dengan beberapa tokoh masyarakat di Tondano, Sabtu (27/4) mengatakan, aturan tersebut secara tidak langsung akan mematikan usaha petani cengkeh di Minahasa. Menurutnya, dalam aturan ini pemerintah secara tegas melakukan pembatasan peredaran, penjualan, dan iklan produk tembakau yang biasanya disebut rokok. Artinya walau yang dibatasi adalah produk tembakau, namun dalam campurannya terdapat cengkeh yang sebagian diproduksi di Minahasa.

"Aturan ini akan berdampak pada berkurangnya permintaan cengkeh dari Minahasa yang artinya pendapatan ribuan petani cengkeh di Minahasa akan terancam. Kami akan menentang segala bentuk aturan yang bisa menyengsarakan rakyat," ujarnya.

Berbagai kalangan meyakini aturan ini akan mengakibatkan menurutnnya penjualan rokok dan bisa memukul industri rokok yang melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani cengkeh sebagai penyedia bahan baku rokok.

Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Saful mengatakan, aturan tersebut berjalan timpang karena lebih mengutamakan pengusaha rokok asing. Menurutnya, saat pemerintah membatasi penjualan dan iklan rokok, dilain pihak tidak ada pembatasan masuknya rokok merek luar negeri.

"Pembatasan peredaran rokok yang menguntungkan pengusaha asing telah dibelokkan pada isu kesehatan. Ini tidak adil untuk para petani di Minahasa," ujarnya.

Ketua Cefil Community Sulut, Lefrando Gosal mengatakan, aturan ini secara sistematis akan mematikan industri rokok di Indonesia, termasuk di Minahasa. Menurutnya, secara bertahap industri kretek akan terkikis dan jutaan orang akan kehilangan pekerjaan.

"Adanya tudingan soal bahaya euginol yang terkandung dalam cengkeh, mengancam kami petani cengkeh di Sulut. Padahal kita ketahui, kretek adalah rokok khas Indonesia yang mengandung cengkeh" ujarnya.

Dirinya menambahkan, masyarakat mungkin banyak yang tidak tahu, di Amerika kretek dilarang masuk, rokok putih buatan Amerika diberi kebebasan, bahkan petani tembakaunya disubsdi. Bahkan rokok asing ini bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.

Paraktisi hukum, Sofyan Yosadi SH juga menilai, PP 109 tahun 2012 ini banyak overlapping. Menurutnya, saat dicermati pasal per pasal, PP ini banyak yang bertentangan dengan undang-undang. Lahirnya PP ini disinyalir ada kolusi dengan pihak kapitalis global.

"Aturan ini lebih menguntungkan korporasi, konglomerat, importir dan oknum-oknum pemerintah tapi mematikan petani. Pemerintah tidak nasionalis, berkonspirasi dengan pihak asing dan membunuh rakyatnya,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Minahasa, Ferry Mailangkai juga mendukung rencana perlawanan tersebut. Ia bahkan meminta legiaslator se-Sulut harus mendukung penolakan ini.

“Persoalan kita, banyak yang belum sadar dengan ancaman ini. Perjuangan ini dilakukan bukan anjuran supaya orang merokok tapi karena ini mengancam kami juga yang ada di Sulut. Proses politik berjalan, legislator di Sulut harus mendukung perjuangan ini. Ini moment bagi mereka untuk membuktikan apakah mereka betul-betul wakil rakyat atau wakil partai politik saja,” tukas akademisi UKIT ini.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved