Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Frani Minta Bupati Segera Terbitkan Perda Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan meminta kepada Bupati untuk mengeluarkan peraturan daerah mengenai alat peraga kampanye.

Tayang:
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan meminta kepada Bupati untuk mengeluarkan peraturan daerah mengenai alat peraga kampanye.

"Kami minta adanya peraturan bupati mengenai alat peraga kampanye, untuk mengatur di mana seharusnya alat peraga ditempatkan," jelas Frani Sengkey Panwaslu Kabupaten Minsel, Sabtu (27/4).

Termasuk di dalamnya bisa diatur lokasi untuk penempatan alat peraga pemilu."Supaya tertatur tempat diletakkannya alat peraga, karena biasanya kan banyak yang asal-asalan menaruh alat peraga kampanye," ujar dia.

Alat peraga menurutnya, bisa berupa baliho, stiker-stiker, bendera, masih banyak jenis lainnya."Dan itu tempatnya kan di wilayah umum, sehingga memang perlu penataan, supaya tidak mengganggu dan mengotori wilayah Minsel," jelasnya.

Untuk itulah sangat diperlukan peraturan Bupati agar para calon, ataupun partai tidak sembarangan dalam menempatkan atributnya, untuk sosialisasi partai atau calon.

Selain itu, penempatan alat peraga kampanye juga akan berkaitan dengan pajak."Kan yang pasang jelas bayar pajak, karena itu sudah menjadi aturan, dan mendatangkan PAD," kata dia.

Ia menambahkan, jika Bupati sudah mengeluarkan Perda, otomatis semua akan berjalan teratur, termasuk semua peralatan kampanye, bahkan petugas tidak perlu repot-repot lagi membersihkan atribut kampanye saat sudah usai pelaksanaannya nanti.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved