Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Ngantor 46 Hari, PNS Dipecat

Disiplin PNS masih menjadi persoalan yang diselesaikan Pemerintah Provinsi Sulut.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Disiplin PNS masih menjadi persoalan yang diselesaikan Pemerintah Provinsi Sulut. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Roy Tumiwa, PNS sebagai aparatur negara harus menghapus image buruk masyarakat menyangkut disiplin. Aturan itu disiplin PNS diatur lewat PP nomor 53 tahun 2010.

"Aparatur negara yang mempunyai tugas pokok sebagai pelayan masyarakat harus mampu menghapus image buruk masyarakat soal disiplin PNS," ujar Tumiwa lewat rilis yang disampaikan Bagian Humas Pemprov Sulut, kepada Tribun Manado, Kamis (25/4/2013).

Disiplin mencakup banyak hal, namun seringkali yang jadi sorotan soal absesensi kerja.

Meski PP 53 ini sangat keras mengatur soal disiplin, kata Tumiwa  sayangnya penerapannya kerap didasari toleransi dari atasan (kepala SKPD) hingga masih  enggan memberikan sanksi disiplin kepada PNS.

Adapun, secara teknis Tumiwa menjelaskan, dalam Pasal 8 PP 53 tahun 2010 tentang displin PNS dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja tanpa alasan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan

"Dengan penjelasan untuk kealpaan 5 hari wajib diberikan teguran lisan, 6 sampai 10 hari teguran tertulis, 11 sampai 15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis," katanya.

Sedangkan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 16 sampai 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat paling lama 1 tahun.

"Sementara untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 31 sampai 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat paling lama 3 tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan," katanya.

Paling berat kata Tumiwa, dalam 1 tahun selama 46 hari atau lebih PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka terancam dikenakan disiplin berat pemberhentian tidak hormat.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved