Pemkab Boltim Minta BPD Usulkan Penganti Sangadi yang Bacaleg
Pemkab Boltim meminta BPD untuk segera mengusulkan nama calon pengganti Sangadi yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mengusulkan nama calon pengganti Sangadi yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa (BPMPD) Syaiful Umbola mengatakan ketiga Sangadi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang di masukkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim yakni Sangadi Modayag Tiga, Desa Iyok, dan Desa Tobongan. "Kita upayakan bulan depan sudah ada Penjabat Sangadinya diketiga desa tersebut," ungkap
Syaiful, pada Kamis (25/4/2013).
Katanya, pemkab melalui bagian tata pemerintahan akan menyurat ke BPD untuk mengusulkan calon Sangadi kepada Pemkab untuk selanjutnya diselaksi. "Tetap keputusan terakhir ada pada pak Bupati sebagai user," jelasnya.
Dia mengatakan para Sangadi yang menjadi Bacaleg akan berakhir masa jabatan pada 2014. Tak ada masalah penetapan pejabat sangadi. Pasalnya tahun depan tidak akan digelar pemilihan Sangadi karena bertepatan dengan pemilihan umum. "Tahun ini baru diizinkan pak Bupati desa yakni Bungkudai Barat, pelaksanaanya direncanakan pada bulan depan," katanya.
Bupati Boltim Sehan Landjar setelah mendapat kepastian pencalonan 3 Sangadi tersebut langsung memerintahkah Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Boltim, Amina Musa , Kepala Bagian tata pemerintahan Rusdi Gumalangi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa (BPMPD) Syaiful Umbola untuk menyurat ke BPD terkait masalah tersebut. "Segera menyurat ke BPD minta mereka mengusulkan 3 nama calon sangadi," katanya kepada ketiga pejabat tersebut.
Sekdar diketahui, Tiga Sangadi di Boltim yang namanya masuk dalam DCS di KPUD Boltim diantaranya Sangadi Modayag Tiga, Umar Mokoapa, Sangadi lainnya yakni Sangadi Tobongon Muhamad Elias serta Sangadi Iyok Abdurahman Ambarak. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 menganjurkan mereka mengajukan permohonan pengunduran diri yang tak bisa dicabut kembali.