Meity Bingung Pilih Caleg atau Jabat Kadisperindag Boltim
Seorang pejabat eselon dua di Jajaran Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Meity Ochotan bingung memilih.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Seorang pejabat eselon dua di Jajaran Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Meity Ochotan bingung memilih antara menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara atau tetap menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boltim.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Sehan Landjar usai ditemui Meity. Sehan mengungkapkan Meity mengaku telah
masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota dewan provinsi melalu Partai Amanat Nasional (PAN). Kepadanya, Meity mengaku sangat bingun menentukan pilihan sebagai PNS atau terus menjadi calon anggota DPRD Sulut. "Dia mengaku ada di persimpanga, bingun memilih. Dia minta waktu sampai Senin depan karena akan membicarakan dengan keluarga, itu dia sampaikan," ungkap Sehan, pada Kamis (25/4/2013).
Sehan mengatakan kebingungan Meity dikarenakan dirinya akan pensiun pada Januari 2014. Sehingga walau tetap memilih mempertahakan jabatannya sebagai Kadisperindag takkan bertahan lama. "Kalau dia mencalonkan diri, ada dua yakni dia bisa langsung duduk menjadi anggota dewan provinsi atau menunggu pemekaran BMR (Bolaang Mongondow Raya)," jelasnya.
Sehan mengatakan sebagai pembina kepegawaian di daerah dirinya tidak bisa melarang hak Meity sebagai warga negara. Sehan bahkan memuji ketegaran Meity saat menghadapi pilihan sulit tersebut. "Sebagai pembina kepegawaian saya tidak melarang si A atau si B mencalonkan diri. Dia punya sikap luarbiasa," jelasnya.
Meity sendiri saat dihubungi enggan memberikan komentar banyak. Dia meminta waktu untuk berpikir hingga saat tepat menjelaskan kepada Publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf menuturkan dirinya tidak akan main-main dengan aturan."Saya tegas, tidak main-main, terakhir besok di harus tentukan pilihan mau tetap Kadisperindag atau meneruskan pencalonan," tutur Assagaf sembari menambahkan akan menyiapkan nama penganti Meity yang baru dilantik menjadi Kadisperindag 4 hari lalu.
Sekadar diketahui, nama Meity Ochotan diusung oleh PAN melalui daerah pemilihan (dapil) IV wilayah Bolaang Mongondow Raya. Pencalonan Meity terkuak setelah namanya diumumkan media massa masuk dalam DCS partai tersebut.
Pencalonan tersebut tanpa sepengetahun pimpinannya Bupati Boltim maupun Sekda sebagai panglima PNS di Boltim. Jika tidak segera menentukan pilihan maka Meity tidak akan lolos dari pencalonannya karena melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Selain itu akan melanggar undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD sehingga terancam pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.