Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Jawaban Meity, Sehari Dilantik Kadisperindag Namanya Muncul di DCS

Nama Meity Ochotan masuk dalam DCS sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tayang:
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Sehari pasca-dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Nama Meity Ochotan justru masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (23/4/2013).

Data yang dihimpun Tribun Manado, mantan staf ahli Bupati Boltim, Meity Ochotan terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Sulut melalui media massa. Meity mencalonkan diri dari daerah pemilihan (dapil) IV wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan diusung dengan nomor urut 6.

Hal ini mengundang sorotan warga Boltim karena sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Meity malah berpolitik dan tidak netral. "Kami mendesak yang bersangkutan segera dibebastugaskan dari jabatannya. Dia sudah tidak netral lagi," ujar Tokoh Masyarakat Boltim, Ismail Mokodompit.

Ismail berharap Bupati Boltim Sehan Landjar segera memberikan sanksi hingga pada pencopotan dari jabatannya. "Jangan-jangan amanah yang diberikan justru disalah gunakan. Apalagi untuk mendanai pencalonannya. Dia harus segera memilih antara pen-caleg-kan atau Kadisperindag," desak Ismail.

Ismail mensinyalir Meity tidak meminta ijin kepada atasannya dalam pencalonan tersebut. Pasalnya, jika dia melakukan hal tersebut tidak akan dilantik menjadi kadisperindag Boltim. "Kalau dia akan maju sebagai calon anggota dewan adalah hak politiknya sebagai warga negara. Sangat disayangkan jika sebagai PNS dia tidak mematuhi aturan perundang-undangan yakni seharusnya mundur dari PNS," jelas ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim ini.

Ismail mengatakan jika benar Meity tidak meminta ijin atasan. Maka harus ada sanksi yang diberikan padanya, walau akhirnya Meity memilih tetap sebagai PNS. "Sanksi harus diberikan karena dia telah melecehkan atasannya tanpa memberitahukan agar ini menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya. Ini demi kredibelitas pemerintah daerah," kata Ismail.

Meity Ochotan saat dikonfirmasi melalui telepon tak memungkiri pencalonannya. Dia mengaku tidak meminta izin atau mengajukan pengunduran dirinya dari PNS kepada atasannya baik, Bupati Boltim maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf sebagai panglima aparatur negara di Boltim. "Saya tidak memberitahukan, Nanti saya akan ketemu dengan beliau (Sekda) untuk menjelaskan hal ini," ujar Meity.

Saat ditanya, pilihan apa yang akan dipilihnya jika diperhadapkan nanti. Dia menjabat diplomatis lebih memilih pekerjaannya. "Saya masih harus menyelesaikan tugas saya dahulu," jelasnya.

Sekadar diketahui, peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 kemudian diubah peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta kepala desa dan perangkat desa untuk mengundurkan diri. Jika ingin mencalonkan diri menjadi anggota dewan dan pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved