Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotline Public Service

Putusan Pengadilan Belum Bisa Langsung Eksekusi?

HALO Apabila ada putusan pengadilan mengenai suatu perkara mengenai eksekusi atau berkaitan dengan permasalahan surat keputusan

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - HALO Apabila ada putusan pengadilan mengenai suatu perkara mengenai eksekusi atau berkaitan dengan permasalahan surat keputusan, apa harus menunggu putusan pengadilan yang paling terakhir untuk dilaksanakan eksekusi atau pencabutan SK jabatan? Terima kasih.
Pengirim: 085256242XXX

Bila Ada Serta Merta Bisa Dieksekusi
Terima kaish. Apabila dalam keputusan ada disebutkan mengenai keputusan serta merta maka eksekusi dapat dilaksanakan segera setelah putusan dibacakan. Jika tidak disebutkan ada keputusan serta merta maka haruslah menunggu sampai keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
STENLY LONTOH SH
Pengacara

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved